HukumID.co.id, Jakarta – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing mengutarakan kekecewaannya terkait penundaan persidangan kali ini. Menurutnya, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak masuk akal dan tidak dapat ditolerir.
“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” ujar Johannes usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Johannes juga mengatakan bahwa KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum, sebab ketika ada kepentingan, KPK terlalu terburu-buru menggelar sidang.
“Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta 3 minggu,” tegasnya
Sebagaimana diketahui, KPK meminta penundaan sidang dengan alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain.
KPK pun meminta sidang digelar kembali pada Senin (14/4/25), namun oleh majelis hakim Samuel Ginting memutuskan untuk persidangan kembali digelar kembali pada Selasa (8/4/25) mendatang.
MAF









