Terungkap, Surat Dakwaan Zarof Ricar Tidak Tercantum Pasal Suap dan TPPU, Jampidsus Main Mata?!?

Hukum1115 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat antikorupsi menduga ada permainan hukum oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam kasus Zarof Ricar. Pasalnya Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricard tidak tercantum pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syahputra menilai barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas merupakan bukti kuat adanya suap dan TPPU.

“Barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya, malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Padahal, sebagai penanggung jawab penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami, Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara,” kata Azmi dalam dialog publik yang digelar di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Selain itu, Azmi meyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. 

“Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,“ tegasnya.

Azmi juga meyakini Jampidsus Febrie Adriansyah memahami keberadaan Pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat. 

Tetapi faktanya, surat dakwaan Zarof Ricar dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di  rumah kediaman Zarof Ricar di Jl. Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Padahal, saat penggeledahan ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik,” jelasnya.

Misalnya, ditemukan  bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”, dan “Perkara Sugar Group  Rp 200 miliar”, yang patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar, serta menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. 

Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif.

“Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie dapat dijerat dengan Pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap. Sekaligus, untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto, dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap. 

“Penyidik pidsus Kejagung di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara sengaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktik tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu ‘menyandera’ Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar,” terang Sugeng.

Di tempat yang sama, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kasus makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Zarof Ricar seharusnya dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fickar, Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terlihat tidak memiliki niat untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya kira kalau kelihatannya Kejaksaan tidak punya niat untuk menyelesaikan perkara ini (Zarof), maka KPK bisa ambil alih,” ujar Fickar 

Dia menyatakan, salah satu indikasi Kejagung tidak serius dalam mengungkap kasus ini terlihat dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Zarof.

Dalam surat dakwaan tersebut, khususnya dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, tidak diungkapkan secara gamblang siapa pihak pemberi suap maupun hakim yang menerima pengkondisian perkara di MA.

Enggak mungkin dalam peristiwa ini hanya Zarof pelakunya. Dia mendapat Rp920 miliar itu dari mana? Masa enggak ada orang atau pihak yang terlibat? Ya kan?” pungkasnya.