HukumID.co.id, Surabaya – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya lantaran sakit hati akibat dimarahi terkait urusan keluarga.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial AUO. (22) terlibat cekcok dengan ayahnya HMS (korban) saat berkendara bersama di wilayah Sukomanunggal, wilayah setempat pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.
“Saat berkendara pelaku dimarahi oleh ayahnya, hingga akhirnya membuat sakit hati karena ucapan korban yang menyudutkan istri dan mertuanya,” ujar Aris Purwanto dalam keterangan persnya pada Rabu, (9/4/25)
Selanjutnya, Purwanto mengatakan bahwa puncaknya di tepi Jalan Pattimura, pelaku memukul kepala korban dengan siku kanannya hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya terbentur aspal.
”Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit berwarna hitam milik korban,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga terkait adanya penemuan jenazah di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi kematian yang tidak wajar.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, tas kulit, struk pembelian, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari wilayah tempat kejadian perkara.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Ketika pemeriksaan ada luka di bagian kepala. Akhirnya kami melaksanakan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya karena menduga itu kematian (korban) tidak wajar,” tutupnya.
**









