HukumID.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri Berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu asal Malaysia. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 38 Kg sabu dalam bentuk kemasan disita oleh penyidik Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi akan adanya jadwal pengiriman/transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Kab. Bengkalis Prov. Riau.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 tim melakukan pemantauan dan saat berada di pinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat langsung kita amankan” ujar Eko, Sabtu (19/4/25).
Selanjutnya, diketahui identitas tersangka adalah Moch Hery (MH) yang saat ini masih diinterogasi mendalam. Disamping itu, Tim Kepoliaian juga melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 38 Kg jenis sabu yang disimpan di dalam speedboat.
“Tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” tutup Eko.
**









