Dinilai Tak Independen, Risma Siap Laporkan Oknum Hakim PN Binjai

Hukum1171 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan malpraktek terhadap korban Ibu dan bayinya meninggal dunia di Rumah Sakit ”S” di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (24/4/2025) menemui babak baru. 

Kuasa hukum korban Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H., M.IP protes sikap anggota majelis hakim berinisial DG yang terkesan berpihak. 

Atas kejadian tersebut, Risma sesegera mungkin akan melaporkan ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.

Risma mengklaim, hakim yang membacakan pernyataan gugatan tidak jelas, saksi yang dihadirkan tidak jelas dan program BPJS tidak mungkin dilaksanakan.

“Oknum Hakim tersebut seharusnya menanyakan keahilan dan pendapat ahli,seharusnya oknum Hakim ini tidak mempertontonkan keberpihakan di tengah-tengah keterpurukan Lembaga Peradilan,” tegasnya.

Di sidang yang sama, Risma juga menghadirkan saksi ahli SDM Kerumahsakitan dan Doktor Hukum Medis Kesehatan Dr. Dr. drg. Vera Dumonda Silitonga S.H., M.H, MARS,CIQnR,CCL.

Dalam menjawab berbagai pertanyaan dari anggota Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochtar. Ahli memberikan penjelasan terkait penanganan pasien sesuai dengan regulasi termasuk sesuai dengan UU No 17 Tahun 2023, PP Menkes tentang kegawat daruratan, Permenkes tentang keselamatan pasien dan juga tentang praktek kedokteran.

Ahli juga menerangkan tata cara pelayanan pasien gawat darurat seperti Ibu Hamil dengan kategori merah harus segera ditangani, ujarnya.

Sementara itu, Risma Situmorang menegaskan ketika pasien atau korban masuk IGD terkesan sempat terlantar tidak ditangani. Dalam penanganan operasi juga dinilai termasuk ketersediaan kantong darah baru dapat 1 kantong setelah tiga jam dan penanganan dokter tidak maksimal dengan alasan hari libur sehingga ahirnya Ibu dan anaknya di dalam kandungan meninggal dunia.

Seperti berita sebelumnya,ada lima dokter dan pihak Rumah Sakit S yang digugat ke PN Binjai yaitu, dr.DCS, dr.FF, dr.Sug, dr.SF, dan dr.ADS.