KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi

Hukum2293 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Surat Edaran pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. Surat Edaran tersebut telah dibuat pimpinan KPK untuk pegawai internalnya.

‎Budi Prasetyo sebagai Juru Bicara KPK mengkonfirmasi dan membenarkan penerbitan SE pedoman itu. Surat Pedoman itu memang di teken untuk internal.

‎”Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” pada Senin (19/5/2025).

‎Budi Prasetyo mengatakan bahwa SE itu berisi pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi.

‎ “SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” kata Budi.

‎Ini merupakan respons terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang itu sempat ramai karena ada pasal yang menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara. Klausul itu membuat khawatir KPK tidak bisa menindak korupsi di BUMN. Tetapi, KPK menyatakan tetap bisa menindak Dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.