Kejagung Limpahkan 7 Barang Bukti Mobil Mewah ke Kejari Jakpus

Hukum, Tipikor796 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sembilan orang Tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan Sembilan tersangka itu adalah, TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry serta TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene.

Lebih lanjut, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, dan HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur serta ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU antara lain:

  • 1 (satu) unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800291, Nomor mesin R20ZC1001602 berikut kunci kontak.
  • 1 (satu) unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T dengan Nomor Polisi: B-1512-BAG, Nomor Rangka: MR053REH2F4102223, Nomor Mesin 2ZRY239519 berikut kunci kontak.
  • 1 (satu) unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV Signature EXN (Ax2) A/T warna abu-abu dengan Nomor Polisi: B-1977-LEN Tahun 2023, Nomor Rangka: MF3KM81AUPJ006402, Nomor Mesin: EM17P4L15910 berikut kunci kontak.
  • 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS warna abu-abu dengan Nomor Polisi: B-1618-HON Tahun 2024, Nomor Rangka MHFABBAA9R0428216, Nomor Mesin: M20ANC43727 berikut kunci kontak.
  • 1 (satu) unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205 warna hitam, Nomor Polisi: B-1019-0Q, Nomor Rangka: MHL205048J/002813, Nomor Mesin: 27492031240868 berikut kunci kontak.
  • 1 (satu) unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4×2 (A/T) warna hitam dengan Nomor Polisi: B-1749-SNR, Nomor Rangka: MF7ED2SB8RJ000170, Nomor Mesin: TZ210XS1292AN2311201003 berikut kunci kontak.
  • 1 (satu) buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223) A/T warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi: B-404-UMA, Nama Pemilik: Wisnu Hendraningrat berikut kunci kontak.
  • Barang bukti elektronik.

Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan Tahap II, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.