HukumID.co.id, Banggai – Sabtu malam yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif justru ternoda oleh ulah 10 remaja yang kedapatan pesta minuman keras di Lapangan Persibal Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka, yang masih duduk di bangku sekolah dan berusia belasan tahun, dengan bebas menenggak cap tikus dan saguer tanpa rasa takut atau malu.
Pertanyaannya bukan hanya di mana mereka mendapatkan minuman haram itu, tetapi di mana orang tua mereka saat itu? Di mana masyarakat yang katanya peduli? Di mana sekolah yang seharusnya membentuk karakter?
Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran hukum atau norma, ini adalah cerminan kegagalan bersama. Gagalnya keluarga dalam menanamkan nilai, gagalnya lingkungan dalam menjaga anak-anaknya, dan gagalnya sistem sosial dalam memberi batasan yang sehat di tengah budaya “kebebasan” yang kebablasan.
Anak-anak yang seharusnya belajar, justru terjerumus dalam perilaku menyimpang. Bila masa remaja sudah dikotori oleh miras, apa yang bisa diharapkan dari masa depan mereka? Dan lebih mengkhawatirkan lagi, apa yang bisa diharapkan dari bangsa ini jika generasinya tumbuh dalam pengabaian?
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar mengingatkan pentingnya peran semua pihak: orang tua, sekolah, dan masyarakat. Namun peringatan ini akan sia-sia jika tidak diiringi tindakan nyata. Pengawasan bukan hanya tanggung jawab polisi setelah kejadian, tetapi tugas semua orang sebelum semuanya terlambat.
Mari berhenti membiarkan anak-anak tumbuh liar di dunia yang penuh jebakan. Karena jika kita terus membebaskan tanpa batas, kita sedang membiarkan mereka berjalan menuju kehancuran.
SL









