Diduga Jadi Sarang Miras, Rumah Emak-emak di Luwuk Digeledah Polisi

Daerah599 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Di tengah gencarnya upaya pemberantasan penyakit masyarakat, sebuah rumah milik ibu rumah tangga berinisial H (33) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah digerebek polisi karena diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal.
Razia yang dilakukan pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA itu mengungkap fakta mengejutkan: 15 botol miras tradisional jenis cap tikus siap edar ditemukan di dalam rumah pelaku.

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, yang memimpin langsung razia tersebut, menyebutkan bahwa seluruh barang bukti diamankan ke Mako Samapta.

“Barang bukti langsung kami sita. Ini bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran miras yang selama ini menjadi pemicu utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” tegasnya (25/5).

Ironisnya, pelaku bukan bagian dari jaringan besar atau kelompok kriminal, melainkan seorang ibu rumah tangga yang justru diduga aktif terlibat dalam peredaran miras. Fakta ini menambah daftar panjang lemahnya kontrol sosial di tingkat komunitas dan masih longgarnya pengawasan aparat terhadap distribusi miras tradisional yang kian marak di pemukiman padat.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pembinaan terhadap H. Namun, AKP Jimyarto menegaskan, toleransi ada batasnya. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran serupa, proses hukum akan diberlakukan tanpa kompromi.

“Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas. Pembinaan bukan berarti pembiaran,” tandasnya.

Lebih dari sekadar operasi rutin, razia ini mencerminkan kegelisahan aparat terhadap meningkatnya peredaran miras di akar rumput. Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menormalisasi praktik ilegal seperti ini, yang hanya akan menyuburkan kejahatan dan merusak generasi muda.

“Jangan anggap remeh miras tradisional. Di balik botol-botol itu ada kekerasan, kecelakaan, bahkan nyawa yang hilang,” tutup AKP Jimyarto.

SL