6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Peradilan, Tipikor901 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada enam eks pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. 

Adapun, enam terdakwa dalam kasus ini adalah, Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih. VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman. Senior Executive UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang. General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar serta GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

Sidang yang berlangsung, Selasa (27/5/2025) di ruang Hatta Ali ini, Hakim menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi  secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan semua terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 9 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Abdul Hadi Aviciena dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.