Tim Penyidik Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Hukum, Tipikor697 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada Selasa (11/6/2025). Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek aset yang disita oleh tim penyidik mencakup dua bidang tanah, masing-masing:

  1. Satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM.
  2. Satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.

Di atas lahan tersebut, turut disita berbagai fasilitas utama, di antaranya:

  • Lima tangki dengan kapasitas masing-masing 22.400 kiloliter (kL);
  • Tiga tangki kapasitas 20.200 kL;
  • Empat tangki kapasitas 12.600 kL;
  • Tujuh tangki kapasitas 7.400 kL;
  • Dua tangki kapasitas 7.000 kL;
  • Jetty 1 dengan daya tampung maksimal 133.000 metrik ton (MT);
  • Jetty 2 dengan daya tampung maksimal 20.000 MT;
  • Satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.42414.

Tim Penyidik memandang bahwa aset-aset tersebut merupakan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai sarana, hasil, maupun objek dari kejahatan yang sedang diselidiki. Oleh karena itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum, dan aset-aset tersebut ke depannya dapat dirampas untuk negara.

Meski dilakukan penyitaan, penyidik memastikan bahwa operasional PT OTM tetap berjalan. Mengingat peran penting OTM dalam distribusi dan pemasaran minyak di wilayah sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat, Kejaksaan memutuskan pengelolaan sementara PT OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga. Penyerahan ini dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI guna menjamin keberlanjutan layanan dan pengawasan selama proses penegakan hukum berlangsung.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus strategis yang berdampak luas terhadap sektor energi dan distribusi nasional.