Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus TPPU Setya Novanto, LP3HI Kritik Penanganan Bareskrim

Peradilan752 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Sidang praperadilan dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025), dengan agenda pembuktian alat bukti surat dari pihak Pemohon.

Dalam persidangan, LP3HI selaku Pemohon yang diwakilkan Lefrand Kindangen menghadirkan sejumlah bukti tertulis yang menegaskan legal standing mereka dalam mengajukan permohonan praperadilan ini. Selain itu, Pemohon juga menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Setya Novanto oleh Termohon I (Bareskrim Polri) terkesan tidak mengalami perkembangan yang signifikan dan cenderung menggantung.

Lefrand menilai, lambannya penanganan perkara ini oleh Bareskrim menunjukkan ketidaksungguhan dalam menegakkan hukum terhadap kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh terpidana kasus korupsi tersebut.

Di sisi lain, Pemohon juga menyerahkan bukti bahwa Termohon II (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) dinilai cukup serius dalam menangani proses hukum perkara-perkara TPPU, terutama yang berkaitan dengan korupsi yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Oleh karena itu, lanjut Lefrand, LP3HI berpendapat bahwa penanganan perkara TPPU Setya Novanto seharusnya diserahkan kepada KPK, bukan ditangani oleh Bareskrim.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Penulis: Sumi Rahmawati

Editor: MIK