Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Hukum, Tipikor723 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi pada Kamis dan Jumat, 12–13 Juni 2025, guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, lima orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. HD – Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
  2. RS – Manager Pemasaran PT Acer Indonesia tahun 2020.
  3. HEH – Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan SMP TA 2020.
  4. NKH – Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan SMP TA 2020.
  5. IA – Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.

Selanjutnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu orang saksi lainnya berinisial FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang tengah berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam program digitalisasi pendidikan. Program tersebut sedianya ditujukan untuk mempercepat integrasi teknologi informasi dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia, namun diduga menyimpang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, demi menjaga integritas tata kelola anggaran negara dan menjamin pendidikan yang bersih dari praktik korupsi.