Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan, 60 Persen Direhabilitasi

Nasional651 Dilihat

HukumID.co.id,Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.243 kasus peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.672 orang tersangka telah diamankan, dengan 60 persen di antaranya menjalani proses rehabilitasi.

“Di mana 60% dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi dan yang lainnya adalah pelaku pengedar narkoba yang kita lanjutkan dalam proses penegakan hukum,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, Kamis (26/6/2025).

Kombes Pol. Ahmad David menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 179,19 kilogram, sabu seberat 33,15 kilogram, ekstasi sebanyak 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kilogram, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 196.327 butir. Selain itu, turut diamankan liquid THC sebanyak 2.360 ml, heroin 1,56 kilogram, kokain 1,48 gram, serta MDMB-FUBINACA seberat 7,86 kilogram.

“Dalam hal ini kita menyelamatkan 767.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba itu sendiri. Jika dikonversikan, nilai pengungkapan ini setara dengan Rp53,51 miliar,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati, tergantung pada tingkat keterlibatan dan peran masing-masing.