HukumID.co.id, Jakarta – Seorang pria berinisial AT (43) ditangkap polisi setelah mencuri motor listrik milik warga yang tertidur di pinggir Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Aksi pencurian dilakukan saat korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke kepolisian, dan tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku dilakukan dengan bantuan pelacakan GPS yang terpasang di kendaraan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kecepatan dan ketepatan anggotanya dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang optimal.
“Kami terus mendorong anggota agar sigap dalam merespons laporan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi warga agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel, apalagi di tempat umum,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Kamis (26/6/2025).
Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.









