Perjalanan Karier Mantan Ketua PT TUN H. Oyo Sunaryo

Nasional778 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H. mengawali pengabdiannya di dunia peradilan pada 1 Maret 1985 sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Setahun kemudian, tepatnya 1 Juli 1986, ia melanjutkan tugas sebagai staf di pengadilan yang sama. Amanah sebagai Hakim pertama kali diemban pada 1 April 1987 di Pengadilan Negeri Sinabang, sebelum kemudian berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 8 Januari 1991, tetap dalam kapasitas sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Tonggak penting dalam kariernya terjadi pada 30 Januari 1993, ketika ia memasuki lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan menjadi Hakim di PTUN Medan. Perjalanan tersebut berlanjut ke PTUN Bandung sejak 1 April 1999.

Karier kepemimpinan beliau mulai terlihat saat diangkat sebagai Wakil Ketua PTUN Samarinda pada 14 Desember 2001. Kurang dari setahun, tepatnya pada 29 Agustus 2002, ia dipercaya untuk memimpin lembaga tersebut sebagai Ketua. Kepemimpinan berlanjut ketika beliau ditugaskan sebagai Ketua PTUN Surabaya mulai 1 Desember 2005.

Pada 30 Agustus 2006, beliau mendapat penugasan strategis di lingkungan Mahkamah Agung, yakni sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun kecintaan pada dunia pengadilan membawa beliau kembali ke jalur yudisial aktif, saat diangkat sebagai Hakim Tinggi PT TUN Jakarta pada 17 Juli 2012.

Kariernya semakin menanjak saat dipercaya menjadi Wakil Ketua PT TUN Makassar pada 22 Agustus 2013, kemudian menjabat posisi serupa di PT TUN Medan sejak 20 Januari 2016, dan berpindah lagi ke Surabaya untuk menjabat Wakil Ketua PT TUN Surabaya mulai 11 Februari 2019.

Puncak karier yudisial beliau tercapai saat dilantik sebagai Ketua PT TUN Makassar pada 22 April 2020. Selanjutnya, beliau menutup pengabdian panjangnya dengan jabatan puncak sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sejak 29 Agustus 2022, sebelum akhirnya memasuki masa purnabakti pada Juni 2025.