HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menggelar kegiatan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)” di Hotel Gran Mahakam Jakarta, pada Rabu–Kamis, 25–26 Juni 2025. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Pelaksana Tugas Direktur IV, Irene Putrie, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan proyek dan program strategis nasional sangat bergantung pada efektivitas pengamanan dari berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Menurutnya, PPS merupakan instrumen penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa.
“Keberhasilan pelaksanaan PPS sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi penting dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PPS,” ujar Irene.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PPS mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis JAM Intel. Ruang lingkup pengamanan mencakup proyek-proyek vital nasional seperti infrastruktur, energi, telekomunikasi, dan kawasan industri. Namun, pelaksanaan PPS di lapangan masih menghadapi kendala seperti belum optimalnya koordinasi, kesulitan dalam penentuan Target Operasi, serta perubahan regulasi pengadaan berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai bidang. Mantan Wakil Jaksa Agung RI, Feri Wibisono menyampaikan materi terkait penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan diskresi pejabat. Koordinator I pada JAM Datun, Prihatin, membahas koordinasi lintas bidang antara Intelijen dan Datun dalam PPS. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Setya Budi Arijanta, mengulas aspek hukum dan etika dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres terbaru.
Sementara itu, Irene Putrie juga turut menyampaikan sosialisasi Aplikasi MODIS (Monitoring Data Proyek Strategis) dan rencana pembaruan Petunjuk Teknis PPS yang mencakup definisi, kriteria, pola koordinasi, mekanisme pelaksanaan, serta prosedur tindak lanjut laporan dan temuan indikasi tindak pidana dalam PPS.
Di akhir sambutannya, Irene menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan narasumber serta berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan pengamanan proyek-proyek strategis nasional.
“Semoga kegiatan ini semakin memperkuat peran Intelijen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan pembangunan nasional,” pungkasnya.









