HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang berlokasi di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.
Tersangka berinisial ASH (33), yang diketahui merupakan bagian dari Forum Pengusaha Samangraya, diamankan setelah proses penyelidikan oleh tim Ditreskrimum. Penangkapan dilakukan pada 20 Juni 2025, berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025.
“ASH ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan/atau memaksa orang lain dengan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan pers yang didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.
Diketahui, aksi intimidasi tersebut terjadi pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada. Di hadapan pihak perusahaan dan kontraktor, ASH menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan jika belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan tekanan dan ancaman untuk memperoleh proyek pekerjaan secara melawan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.” jelas Kombes Pol Dian.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi dan pemaksaan yang dapat mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.
“Investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Kombes Pol Dian.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kondusif dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Jika ada tindakan pemerasan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan. Kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.









