HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 1 Juli 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank BUMD kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Sehari sebelumnya, pada Minggu, 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Beberapa tempat yang digeledah antara lain:
* Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Dari lokasi ini, tim menyita dua pack plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, tertulis berasal dari PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
* Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo. Tim menyita sejumlah dokumen serta dua unit barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
* Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta. Dari lokasi ini, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa perusahaan terafiliasi, yaitu:
* PT Sari Warna Asli Textile Industry, Karanganyar
* PT Multi Internasional Logistic, Surakarta
* PT Senang Kharisma Textile, Karanganyar
Barang bukti yang ditemukan akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.









