Ketua MA Sunarto Beri Kuliah Umum di Universitas Udayana: “Profesi Hukum Adalah Jalan Sunyi yang Penuh Tanggung Jawab”

Nasional550 Dilihat

HukumID.co.id, Denpasar – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Bali, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Denpasar, pada Senin (30/6/2025). Kuliah umum ini mengangkat tema “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0”.

Dalam paparannya, Sunarto menekankan pentingnya etika dan integritas di tengah kemajuan teknologi yang turut memengaruhi praktik hukum saat ini. Menurutnya, kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) seharusnya menjadi alat bantu untuk mewujudkan keadilan, bukan sarana manipulasi hukum.

“Profesi hukum kini menghadapi tantangan baru di era Society 5.0. Namun teknologi harus digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai sarana manipulasi,” tegasnya di hadapan civitas akademika Universitas Udayana.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, para hakim tinggi dan hakim pertama wilayah Denpasar, serta pejabat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Transformasi Digital di MA

Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital, antara lain melalui sistem e-Court dan e-Berpadu. Sepanjang 2024, tercatat 13.482 perkara kasasi dan peninjauan kembali telah diajukan secara elektronik. Perkara perdata yang masuk melalui e-Court meningkat hampir 31%, sementara perkara banding elektronik melonjak lebih dari 62% dibandingkan tahun sebelumnya.

Melalui aplikasi e-Berpadu, lebih dari 778 ribu administrasi perkara pidana juga telah diproses secara digital sepanjang tahun 2024.

Ia juga menyebutkan penggunaan aplikasi Smart Majelis berbasis AI yang dapat membantu pemilihan majelis hakim secara objektif berdasarkan beban kerja, pengalaman, dan keahlian. Namun, ia menegaskan, AI tidak dapat menggantikan peran hakim.

“Hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Meskipun AI memiliki kemampuan berpikir, ia tidak memiliki nalar dan hati nurani,” tegas Sunarto.

Hukum Harus Memiliki Ruh Keadilan

Sunarto menekankan bahwa integritas dan hati nurani adalah unsur yang tak tergantikan dalam profesi hakim.

“Putusan bukan hanya produk rasionalitas, tetapi juga cerminan nurani atas keadilan sejati. Hukum tanpa keadilan hanyalah aturan kering tanpa ruh. Tugas hakim adalah menghidupkannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penanaman integritas sejak dini. Menurutnya, profesi hukum bukan hanya soal kemampuan akademik, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial dan etika profesional.

“Memilih menjadi profesional hukum adalah memilih jalan yang sunyi, namun penuh makna dan tanggung jawab besar. Mari kita jaga profesi ini agar tetap kompeten, berintegritas, dan menjadi solusi bagi masyarakat,” tutupnya.