HukumID.co.id, Ternate — Upaya pengiriman narkotika jenis ganja kering melalui paket kiriman berhasil digagalkan berkat sinergi antara Bea Cukai Ternate, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Jumat (28/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari hasil analisis intelijen Kanwil Bea Cukai Riau yang mendeteksi adanya pengiriman mencurigakan ke wilayah Maluku Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Ternate dengan menggandeng BNNP Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap paket yang dimaksud.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket berisi dua bungkus daun kering yang diduga kuat merupakan ganja seberat 1.045 gram. Paket ini disembunyikan menggunakan modus ‘false concealment’ di dalam sleeping bag untuk mengelabui petugas,” terang Jaka.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNNP Maluku Utara guna keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Jaka menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi yang terjalin erat dalam pengungkapan kasus ini.
“Sinergi yang kuat antarinstansi menjadi kunci utama dalam keberhasilan kami memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan terus memperkuat kolaborasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bea Cukai Ternate dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba serta memastikan arus barang yang aman dan terkendali di Maluku Utara.









