HukumID.ci.id, Lampung – Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025) dini hari.
Aksi penggagalan ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat petugas melakukan patroli rutin di Km 104 Jalur B. Dalam pemeriksaan terhadap bagasi sebuah bus penumpang, petugas menemukan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. HR mengakui bahwa tas ransel berisi ganja tersebut adalah miliknya. Barang haram itu disembunyikan dengan pelindung air berwarna oranye untuk mengelabui petugas.
“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut,” jelas Indra.
Kronologi penangkapan bermula saat personel PJR Induk 03 mencurigai Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Setelah diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga menemukan barang bukti tersebut.
Setelah pengungkapan, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.
Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di jalur transportasi umum yang kerap dijadikan sarana penyelundupan oleh para pelaku.









