HukumID.co.id, Bandung – Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 3 Juli 2025, untuk mendalami berbagai isu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda reses DPR pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.
Bertempat di Ruang Rapat Ditlantas Polda Jawa Barat, pertemuan ini diikuti oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan akademisi. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolda Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala BNNP Jawa Barat, serta perwakilan dari Universitas Padjadjaran.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi, Dede Indra Permana Soediro bersama enam anggota lainnya, termasuk Irjen Pol (Purn) H. Safaruddin dan Benny K. Harman.
Dalam sesi dialog, sejumlah masukan kritis disampaikan, salah satunya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan. Ia menyoroti perlunya pengaturan lebih jelas terkait hak pihak ketiga atas barang yang disita dalam proses pidana, serta mekanisme keberatan sebagaimana yang diatur dalam UU Narkotika, UU Tipikor, dan PERMA No. 2 Tahun 2022.
Syahlan juga menegaskan pentingnya regulasi tegas terkait siaran langsung persidangan, khususnya larangan perekaman tanpa persetujuan hakim, serta pedoman teknis yang seragam dalam pelaksanaan persidangan elektronik di seluruh lembaga penegak hukum.
Komisi III DPR menyatakan bahwa masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU KUHAP. DPR menargetkan agar pembaruan undang-undang ini mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Melalui kunjungan ini, DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyusun legislasi secara partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan di berbagai daerah sebagai bagian dari proses pembentukan hukum nasional yang lebih responsif dan berkeadilan.









