Ketua KPK: Integritas adalah Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional921 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Di tengah tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya integritas sebagai pilar utama membangun birokrasi yang bersih dan dipercaya publik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam kuliah umum bertajuk “Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi” di hadapan peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Tahun Anggaran 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (4/7).

“Ini merupakan kegiatan pemantapan dan pembekalan bagi para calon pimpinan atau yang sedang menjabat,” ujar Setyo.

Dalam paparannya, Setyo menekankan bahwa visi besar Indonesia Emas 2045 tak akan tercapai jika integritas nasional masih tergerus oleh praktik korupsi. Ia menggarisbawahi bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang masih berada di angka 37 menunjukkan bahwa tantangan integritas masih besar.

“Banyak yang keliru menganggap skor ini hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, padahal kontribusi datang dari seluruh sektor: ekonomi, pemerintahan, militer, dan lainnya,” tegasnya.

Setyo juga mengungkap bahwa KPK mencatat 437 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat eselon I, II, dan III. Menurutnya, ruang-ruang administratif justru menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai pejabat publik, kita perlu mengubah pola itu sejak dini. Integritas harus hadir dalam setiap keputusan, bukan hanya slogan sesaat,” ujarnya.

Setyo menyampaikan bahwa untuk membentuk kepemimpinan yang kokoh, diperlukan kombinasi antara kapasitas teknokratis dan ketangguhan moral. Ia merumuskan tiga prinsip utama yang harus dijunjung oleh pemimpin berintegritas:

  1. Menolak segala bentuk privilese yang tidak sah, termasuk nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan,
  2. Memihak pada sistem dan hukum, bukan pada kepentingan kelompok,
  3. Siap diawasi dan bersikap transparan.

Ia menambahkan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pendekatan pendidikan antikorupsi, terutama kepada para calon pemimpin strategis bangsa.

“Kami ingin nilai-nilai antikorupsi diinternalisasi dalam setiap aspek kepemimpinan, mulai dari cara berpikir hingga pengambilan kebijakan,” pungkas Setyo.

Melalui partisipasinya dalam P3N, KPK menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat strategi pendidikan dan pencegahan korupsi. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membentuk penyelenggara negara yang profesional, berkarakter kuat, dan bersih dari korupsi—menuju Indonesia yang lebih adil dan bermartabat pada 2045.