JAM-Was: Disiplin dan Integritas adalah Kunci Kepercayaan Publik

Nasional674 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono memimpin apel gabungan di Kejaksaan Agung RI, Senin (7/7/2025). Apel ini dihadiri para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat struktural eselon II hingga IV, serta seluruh pegawai Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, JAM-Was menekankan pentingnya apel gabungan sebagai sarana menyampaikan arah kebijakan pimpinan, memperkuat konsolidasi internal, serta meningkatkan kedisiplinan pegawai. Ia menegaskan bahwa kehadiran bukan hanya soal absen, tapi kontribusi nyata.

“Ada yang hadir setiap hari tapi tak menyelesaikan tugas. Ini bentuk ketidakhadiran secara substansial,” tegas Rudi.

JAM-Was juga mengapresiasi capaian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan 76% versi survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025). Menurutnya, capaian ini harus dijaga melalui peningkatan profesionalisme, kolaborasi antarbidang, dan pelayanan hukum yang optimal.

Rudi Margono menyoroti peran Aparat Pengawasan Internal dalam dua fungsi utama: sebagai consultant (pemberi solusi dan pendamping teknis) dan catalyst (penjamin mutu dan budaya organisasi). Ia merinci sembilan fungsi pengawasan strategis, termasuk pengendalian, akselerasi tata kelola, penegakan disiplin, hingga penghitungan kerugian negara dalam penindakan pro justicia.

Khusus terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), JAM-Was menyebut pengawasan harus menjamin kepatuhan hukum dan akuntabilitas. Langkah konkret yang dilakukan antara lain pelacakan aset, penagihan piutang dan denda, serta pelelangan barang rampasan.

“Setiap rupiah yang masuk kas negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” tandasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya rentang kendali pengawasan terhadap satuan kerja daerah. Untuk itu, penguatan peran Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejaksaan Tinggi akan dilakukan melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala dua mingguan.

Sebagai penutup, JAM-Was menegaskan bahwa kehadiran apel gabungan akan menjadi bagian dari penilaian kenaikan pangkat dan gaji berkala, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 016/A/JA/07/2013.

“Disiplin bukan hanya datang pagi, tapi menyelesaikan tugas dengan baik dan menjaga kehormatan institusi. Mari hadir dengan semangat integritas,” pungkas JAM-Was.