HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap 72 unit kendaraan roda empat milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Gedung Sritex 2 Sawah, Kecamatan Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya.
Penyitaan kendaraan tersebut didasarkan pada enam surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai jenis dan merek, termasuk mobil-mobil mewah seperti Lexus 570, Mercedes-Benz Maybach S500, Mercy S500L, Toyota Alphard berbagai tipe, Toyota Vellfire, hingga Mercy Sedan S530. Selain mobil mewah, turut disita sejumlah kendaraan operasional seperti Toyota Avanza, Isuzu Panther, Toyota Kijang, mobil Tata, serta sebuah ambulans.
Sebanyak 10 unit kendaraan telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, yang berlokasi di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Kota Tangerang, Banten. Kendaraan-kendaraan tersebut disimpan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, atau eksekusi, dan dapat diminta kembali oleh penyidik sewaktu-waktu.
Sementara itu, 62 unit kendaraan lainnya untuk sementara waktu masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Keamanan tempat penitipan dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu proses pencarian tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai.
Menurut keterangan resmi, penyitaan ini dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, maupun memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.
Langkah Kejaksaan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit perbankan yang merugikan keuangan negara.









