HukumID.co.id, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT, yang diduga menjadi peracik sabu cair menjadi kristal. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berfungsi sebagai laboratorium narkoba di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah hukum Polda Jabar, yang menemukan 50 gram sabu kristal.
“Tersangka MT merupakan koki atau peracik narkoba. Dia memiliki keahlian mengolah bahan kimia menjadi narkotika golongan satu,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Tersangka diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Juli 2025 dan menyewa rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 123 liter cairan yang diduga sabu cair (liquid methamphetamine).
Menurut Kombes Albert, cairan sabu tersebut dapat dikonversi menjadi sabu kristal dalam jumlah besar tergantung tingkat kemurniannya.
“Satu liter sabu cair bisa menghasilkan antara satu hingga empat kilogram sabu kristal. Jika dihitung dari total barang bukti, maka potensi produksi mencapai 128 kilogram sabu dengan kualitas tinggi,” jelasnya.
MT diketahui merupakan bagian dari sindikat internasional jaringan narkoba Golden Crescent yang melibatkan wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan.
“Ini bukan jaringan lokal, tersangka didatangkan dari luar negeri sebagai ahli produksi,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.









