JAM-Datun dan Badan Bank Tanah Teken PKS untuk Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Nasional308 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna bersama Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Badan Bank Tanah kepada Kejaksaan RI, khususnya JAM-Datun, sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan berbagai isu hukum yang dihadapi lembaga tersebut.

“Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujar Narendra.

Ia menjelaskan, Badan Bank Tanah sebagai lembaga sui generis dan Special Mission Vehicle di bawah Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan memiliki mandat strategis dalam pengelolaan tanah negara. Dengan kompleksitas tugas dan keterlibatan banyak pemangku kepentingan, potensi risiko hukum pun tinggi.

“Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi tantangan tersebut,” lanjutnya.

JAM-Datun juga menyoroti pentingnya pemahaman prinsip tata kelola dan penerapan business judgment rule bagi seluruh jajaran Badan Bank Tanah. Tujuannya agar setiap keputusan yang diambil dilakukan secara hati-hati, beritikad baik, dan berlandaskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tak hanya soal penanganan perkara, kerja sama ini juga diharapkan mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama demi menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang dinamis.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis yang akan meningkatkan kualitas layanan dan kapabilitas kelembagaan, baik di lingkungan JAM-Datun maupun Badan Bank Tanah,” tutupnya.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh pejabat dari Badan Bank Tanah serta jajaran pejabat JAM-Datun. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.