Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel transit di wilayah Tangerang Selatan.
Kesembilan tersangka yakni Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap korban berinisial N di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat.
Menurut Ade Ary, aksi tersebut dimulai saat seorang perempuan dari kelompok itu menghampiri korban, merangkul, dan mengajaknya berbicara. Korban lalu dibawa ke sebuah ruangan, di mana ia diintimidasi dan diancam akan disebar tuduhan perbuatan asusila jika tidak menyerahkan uang.
“Korban sempat diminta Rp130 juta, namun karena merasa tertekan, ia akhirnya mentransfer Rp15 juta,” ungkap Kombes Pol. Ade Ary dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi para pelaku adalah memantau pasangan keluar dari hotel transit, lalu membuntuti hingga ke rumah atau tempat kerja. Selanjutnya, mereka menyamar sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan perbuatan asusila.
“Tujuannya jelas, mereka meminta sejumlah uang agar peristiwa itu tidak diberitakan di media mereka yang bernama Post Keadilan,” tambah Ade Ary.
Saat ini, kesembilan tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan penyalahgunaan profesi, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.









