Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Sumatera, Sita 11 Kg Barang Bukti

Hukum582 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba asal Sumatera. Tiga orang pria berinisial S, D, dan A ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S, D, dan A, dengan total barang bukti sabu seberat 11 kilogram,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, pada Sabtu (12/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Beji, Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ melakukan penyelidikan pada pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap tersangka S.

Dari hasil interogasi awal terhadap S, polisi memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kamar kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan dua tersangka lainnya, D dan A.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 11 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 11.000 gram yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip ukuran besar, serta beberapa unit telepon seluler.

“Barang bukti yang kami sita diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Sumatera yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas AKBP Ade Candra.