HukumID.co.id, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran gula oplosan berskala besar yang diproduksi di wilayah Banyumas dan didistribusikan hingga ke Jawa Timur.
Dalam keterangan pers, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman mengungkapkan bahwa pengoplosan dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (52), warga Cilongok, Banyumas, yang juga merupakan pemilik gudang produksi.
“Modusnya, pelaku mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject dari pabrik, lalu mengemas ulang menggunakan karung bekas bermerek tertentu. Produk itu kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Arif saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025),
Dijelaskannya, penggerebekan dilakukan awal Juli 2025. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.442 karung berisi gula oplosan, dengan total berat mencapai 72 ton. Polisi juga menyita tiga unit mesin mixer, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.
“Gudang tersebut telah beroperasi sejak 2018, dengan kapasitas produksi sekitar 300 sampai 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan. Praktik ini merugikan produsen resmi dan masyarakat. Produk tersebut tidak sesuai standar, tidak layak konsumsi, dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap produk legal di pasaran,” tegas Arif.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Hidayat Safwan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jateng.
“Perbuatan pelaku sangat merugikan kami sebagai produsen resmi Raja Gula. Selain mencederai kualitas, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap merek kami. Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam memilih produk,” katanya.









