PPATK dan Bareskrim Polri Resmi Luncurkan SISPEKA untuk Perkuat Penanganan TPPU dan TPPT

Hukum665 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meluncurkan Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (SISPEKA) serta integrasi data penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Peluncuran ini digelar di Gedung PPATK, Jakarta, pada 8 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa peluncuran SISPEKA menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan pengelolaan data statistik perkara TPPU dan TPPT, mulai dari produk intelijen keuangan hingga penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.

“Ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Ivan dalam sambutannya.

Ivan menjelaskan, SISPEKA dirancang untuk mengelola dan memonitor permintaan informasi transaksi keuangan serta memantau perkembangan penanganan kasus TPPU. Melalui sistem ini, data penanganan perkara, statistik penyitaan, hingga perampasan aset bisa terintegrasi secara nasional dan menyeluruh.

Aplikasi SISPEKA dilengkapi fitur yang memungkinkan penyajian data baik dalam bentuk agregat maupun rinci. Data yang dicatat mencakup register statistik produk intelijen keuangan berdasarkan tahap penanganan perkara, tindak lanjut hasil feedback, hingga informasi penyitaan, putusan pengadilan, dan perampasan aset.

Dengan dukungan teknologi informasi yang canggih, SISPEKA dirancang untuk memungkinkan pertukaran data secara otomatis antar lembaga melalui sistem machine to machine. Tujuannya adalah untuk mewujudkan satu data nasional terkait penanganan TPPU dan TPPT, integrasi proses bisnis antar instansi, serta pembaruan data secara real-time.

Ivan juga mengungkapkan, pengembangan SISPEKA akan terus berlanjut dengan target memperluas integrasi dengan sejumlah lembaga negara.

“Ke depan, kami menargetkan koneksi SISPEKA dengan Kejaksaan Agung pada 2026, KPK pada 2027, BNN di 2028, dan DJP serta DJBC pada 2029,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif dan terintegrasi.