HukumID | Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak 2023. Dari pengungkapan tersebut, enam balita berhasil diselamatkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan lima dari enam balita itu baru saja tiba di Mapolda Jabar setelah diterbangkan dari Pontianak melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu balita lainnya diamankan lebih dulu di wilayah Tangerang, Jabodetabek.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka turut ditangkap. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrut bayi sejak dalam kandungan, perawat, hingga pembuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor,” kata Hendra, Selasa (15/7/2025).
Hendra menambahkan, sindikat ini diduga telah memperdagangkan setidaknya 24 bayi. Barang bukti berupa sejumlah dokumen identitas, paspor palsu, serta surat-surat kepemilikan identitas korban turut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menjelaskan salah satu tersangka utama berinisial SH atau LSH. Ia juga menyebut lima bayi yang diamankan di Pontianak rencananya akan dikirim ke Singapura, lengkap dengan dokumen palsu.
“Sedangkan satu bayi lainnya kami amankan di Tangerang empat hari lalu,” tambahnya.
Saat ini, Polda Jabar masih melakukan pendalaman kasus dan berencana menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk membongkar jaringan yang beroperasi lintas negara ini. Diketahui, bayi-bayi yang menjadi korban sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat.
“Awalnya kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan penculikan anak oleh salah satu orang tua korban. Dari sana penyelidikan dikembangkan hingga terbongkar jaringan ini. Kami masih terus berupaya menemukan bayi-bayi lain yang diduga sudah sempat diperdagangkan,” tegas Dirreskrimum.









