Kemnaker Ingatkan Waspada Tautan Palsu Berkedok Bantuan Subsidi Upah

Nasional736 Dilihat

HukumID | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya link penipuan yang menyerupai situs resmi Kemnaker.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut salah satu tautan yang terindikasi penipuan adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com. Ia menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi pemerintah di bsu.kemnaker.go.id.

“Selain dari situs resmi tersebut, dapat dipastikan itu palsu dan berpotensi menjadi modus pencurian data atau phishing,” kata Sunardi dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, link palsu semacam itu biasanya dirancang untuk menipu masyarakat dan mengambil data pribadi yang bisa disalahgunakan. Bagi masyarakat yang terlanjur terjebak dan memberikan data, Sunardi mengimbau segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan itu tergolong sebagai tindak pidana.

Sunardi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi terkait program bantuan pemerintah sebelum mengakses atau membagikan tautan tertentu.

Pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli. Bantuan tersebut akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang berhak.

“Proses penyaluran diawali dengan verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker sebelum disalurkan,” jelasnya.

Bantuan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sunardi kembali menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada situs atau pihak yang tidak resmi.

“Pastikan informasi hanya diperoleh dari kanal resmi. Jangan sampai data pribadi Anda disalahgunakan karena tergiur tautan yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.

Pemerintah berharap program BSU tahun 2025 ini dapat membantu meringankan beban para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan membantu mendongkrak daya beli masyarakat. Ia juga memastikan bahwa bantuan ini akan diberikan secara utuh tanpa adanya potongan.

“Bantuan disalurkan penuh, tanpa potongan satu rupiah pun. Kami pastikan agar BSU tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tutup Sunardi.