Presiden Minta Sidang Uji UU Sisdiknas dan UU Dikti di MK Ditunda, DPR Juga Absen

Hukum, Peradilan704 Dilihat

HukumID | Jakarta — Pemerintah mengajukan permohonan penundaan sidang pengujian Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 55 ayat (5) hingga (8) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang sedianya digelar pada Senin (14/7/2025) beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Permohonan penundaan disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M. Simatupang. Ia menyebut pemerintah masih memerlukan waktu untuk mematangkan materi keterangan Presiden.

“Kami mohon waktu penundaan 14 hari karena masih diperlukan koordinasi lintas kementerian terkait,” ujar Togar dalam sidang di Ruang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang akan dijadwal ulang pada Rabu, 23 Juli 2025 dengan agenda yang sama. Ia mengingatkan pihak pemerintah dan DPR untuk tidak lagi mengajukan penundaan karena perkara ini mendapat atensi publik yang luas.

Sebagai informasi, perkara pengujian ini diajukan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN) bersama delapan dosen dari berbagai universitas dan tiga mahasiswa. Mereka menggugat keberadaan lembaga akreditasi mandiri dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dinilai menyebabkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian standar akreditasi.

Menurut para Pemohon, keberadaan dua entitas akreditasi — pemerintah melalui BAN-PT dan lembaga akreditasi mandiri — berpotensi melahirkan perbedaan standar dan membuka ruang praktik transaksional dalam proses akreditasi. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait akreditasi di UU Sisdiknas dan UU Dikti inkonstitusional bersyarat. Mereka ingin kewenangan akreditasi program studi sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bukan lembaga non-pemerintah.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 60/PUU-XXIII/2025 dan turut mendapatkan perhatian dari kalangan akademisi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.