Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Surat Palsu Rp15 Miliar di Jakarta Utara

Hukum724 Dilihat

HukumID | Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sudirman, di kawasan Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Agus Sudirman, pria berusia 79 tahun kelahiran Banyuwangi, diketahui berprofesi sebagai Komisaris BPR Restu Dana. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa memakai surat atau akta palsu yang seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian. Atas perbuatannya tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Saat diamankan, Agus Sudirman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menjalani proses eksekusi.

Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI pada 15 Juli 2025.