HukumID | Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.
Empat tersangka tersebut yakni SW, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020-2021; MUL, Direktur SMP pada periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; dan IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus menetapkan para tersangka berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk, dan flashdisk.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan TIK untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan anggaran total Rp9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga secara melawan hukum mengarahkan penggunaan produk tertentu, yakni ChromeOS dari Google, dalam pengadaan laptop untuk pendidikan.
Pengadaan tersebut ternyata tidak optimal bagi siswa dan guru, khususnya di daerah 3T, karena sistem ChromeOS memiliki banyak keterbatasan.
Jaksa Agung Muda Pidsus menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari Rp480 miliar untuk item software CDM dan Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop di luar CDM. Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga kontrak dengan harga dari principal yang diperoleh penyedia secara tidak sah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara.









