Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Telusuri Dugaan Beras Premium Tidak Sesuai Standar

Hukum618 Dilihat

HukumID | Medan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit I Indag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Jumat (18/7/2025). Langkah ini menyasar dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan pelabelan yang ditetapkan.

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan beras dengan merek INNA produksi PT Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya. Beras-beras tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram. Meskipun dikemas sebagai produk premium, saat ini status legalitas mutu dan informasi label kedua produk itu masih dalam proses verifikasi.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi pangan di Sumatera Utara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh produk pangan yang tidak memenuhi standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan kualitas produknya, sekaligus memberikan informasi yang jelas dalam kemasan. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Edriyan.

Polisi saat ini tengah mengumpulkan dokumen dari perusahaan terkait, melakukan pengujian sampel beras di laboratorium Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak produsen untuk klarifikasi. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara komprehensif.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab di wilayah Sumatera Utara.