HukumID | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas negara yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap dalam operasi serentak di empat kota pada 13 Juni 2025 lalu.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita ke-7 untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
“Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan langkah tegas membongkar jaringan judi online lintas negara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik di antaranya Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Cibubur Country, Kota Bekasi di kawasan Jatirahayu, Kabupaten Tangerang di Perumahan Villa Tangerang Regensi, serta di Kota Denpasar, Bali.
Sebanyak 22 tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran mulai dari pengelola server, admin keuangan, hingga marketing situs tanjung899.com dan akasia899.com. Para pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah terdaftar untuk membuat akun WhatsApp, kemudian menyebarkan pesan promosi judi ke jutaan nomor. Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk menyebarkan ribuan pesan ajakan bermain judi secara masif. Mereka juga menggunakan grup Telegram dan WhatsApp sebagai media koordinasi untuk berbagi data dan mengatur omzet.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan unit handphone, puluhan komputer, ribuan kartu perdana, buku tabungan, kartu ATM, laptop, flashdisk, router WiFi, serta satu unit mobil.
Dari hasil kejahatan ini, para pelaku juga menjalankan modus pencucian uang melalui rekening atas nama orang lain, penggunaan mata uang kripto, hingga berbagai payment gateway. Semua cara itu digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang. Jaringan ini disebut berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu setahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Mereka juga dijerat Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, jerat hukum juga diterapkan dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Bareskrim masih terus mendalami jaringan ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terhubung, termasuk di luar negeri,” tutup Brigjen Djuhandhani.









