HukumID | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial AN di Denpasar, Bali. AN diketahui sebagai bos sekaligus pengelola salah satu situs judi online yang bermarkas di Tangerang. Ia ditangkap dalam rangkaian pengungkapan jaringan judi online internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja.
“AN termasuk dalam 22 orang yang kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).
Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online. Merespons laporan tersebut, Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Donny Alexander bergerak cepat. Pada 13 Juni 2025, polisi melakukan penggerebekan secara serentak di sejumlah lokasi, yakni Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), serta dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang). Salah satu lokasi di Tangerang merupakan markas judi online yang dikendalikan AN.
Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan ponsel, puluhan komputer dan CPU, mobil, serta ribuan kartu SIM yang digunakan untuk promosi. Para pelaku menjalankan modus dengan memanfaatkan 2.648 kartu perdana yang sudah terdaftar data kependudukannya untuk membuat ribuan akun WhatsApp. Akun-akun ini kemudian dipakai menyebarkan pesan promosi judi secara broadcast ke jutaan nomor di Indonesia.
“AN berperan sebagai pengelola server sekaligus marketing untuk situs judi online yang mereka jalankan,” lanjut Djuhandhani.
Tindakan tegas ini, kata Djuhandhani, merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita ke-7 untuk memberantas praktik perjudian online.
Jaringan yang diungkap ini diketahui beroperasi dengan server yang berlokasi di China dan Kamboja, menggunakan domain Akasia899 dan Tanjung899. Pengelolaan server dan promosi dilakukan oleh pelaku yang berbeda di tiap lokasi, di mana markas di Tangerang dikendalikan AN, sementara lokasi lain dikendalikan oleh RA dan DN.
Para pelaku tidak hanya bekerja di balik layar, tetapi juga berjejaring dengan agen-agen judi di luar negeri. Selain itu, keuntungan dari hasil perjudian online ini dicuci melalui rekening-rekening nominee dan transaksi mata uang kripto yang disamarkan seolah berasal dari bisnis legal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun daftar tersangka beserta perannya adalah, RA, DN, dan AN sebagai pengelola server sekaligus marketing situs judi online. NKP sebagai admin keuangan dan beberapa nama lainnya seperti SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA berperan sebagai operator.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang merusak sendi sosial dan ekonomi.









