HukumID | Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Tahap kedua pengalihan ini digelar pada 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hadir dalam acara ini, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif selama proses pengalihan. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari transformasi strategis sistem pengelolaan benda sitaan negara yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengalihan ini menjadi titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.
Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmen untuk memastikan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara dikelola profesional, baik dari aspek penyimpanan hingga pemanfaatannya bagi kepentingan hukum dan negara.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI secara simbolis kepada pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dengan Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak mereka untuk aktif membangun budaya kerja berintegritas dan memperkuat profesionalisme pengelolaan barang sitaan.
Pengalihan tahap II ini menjadi bagian dari rangkaian menuju penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan oleh Kejaksaan RI yang ditargetkan tuntas pada 1 November 2025 sesuai amanat regulasi.

Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kolaborasi Kejaksaan dan Kemenimipas selama masa transisi, mengingat beberapa Rupbasan masih digunakan bersama sebagai solusi sementara.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga bisa menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Jaksa Agung.
Sebagai informasi, total Rupbasan yang dialihkan kepada Kejaksaan RI berjumlah 59 unit di seluruh Indonesia. Sedangkan Rupbasan yang masih digunakan bersama Kejaksaan dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24 unit, dengan 709 pegawai telah menerima penugasan di Rupbasan.









