HukumID | Jakarta — Bea Cukai terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Melalui dua unit vertikalnya, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kanwil Bea Cukai Aceh, pengawasan intensif dilakukan lewat operasi pasar hingga pengawasan perusahaan jasa titipan (PJT).
Di Banten, dalam Operasi Gurita yang digelar di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kanwil Bea Cukai Banten menggandeng sejumlah perusahaan pengiriman untuk memperkecil peluang distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan pentingnya kolaborasi.
“Sinergi antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan transparan,” ujar Budi.
Selain pengawasan di PJT, Bea Cukai Banten juga menyambangi warung dan pedagang eceran di kawasan Benda, Kota Tangerang. Di sana, petugas memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal beserta konsekuensi hukumnya. Edukasi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran produk ilegal.
Sementara itu, di Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menggelar operasi pasar di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9-10 Juli 2025. Hasilnya, petugas menyita sebanyak 96.360 batang rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” tegas Budi.
Masyarakat pun menyambut baik operasi ini dan mendukung langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Kolaborasi lintas lembaga dinilai efektif memperkuat pengawasan di lapangan.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal resmi Bravo Bea Cukai.
Melalui langkah pengawasan ini, Bea Cukai berharap kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.









