Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Perempuan Ditangkap

Hukum688 Dilihat

HukumID | Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Kelima korban tersebut masing-masing berinisial SR (20), warga Huta 1 Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar; OLH (26) dan LMS (25), keduanya warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Selain itu, NAS (25) asal Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta DLS (42) dari Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada 17-18 Juli 2025 setelah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang akan diberangkatkan lewat jalur laut dari Dumai, Riau menuju Malaysia.

“Begitu mendapatkan informasi adanya praktik perdagangan orang di wilayah hukum Pematangsiantar, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggerebekan di rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar,” ujar Ricko,, Selasa (22/7/2025).

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Koordinator Opsnal Subdit Renakta, Iptu Agus Purnomo, juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RZ (55), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. RZ diketahui berperan sebagai agen pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, petugas kebersihan, dan staf administrasi kantor di Malaysia. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.