HukumID | Jakarta – Dosen Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ahmad Sofian, menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 membawa perubahan signifikan terhadap penafsiran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini, kata Ahmad, menggeser kedudukan kedua pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materil. Dengan demikian, pembuktian unsur kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan aktual, bukan sekadar potensi kerugian.
“Pembuktian dimulai dari akibat yang dilarang. Jika tidak ada kerugian yang benar-benar terjadi, maka perbuatan tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korupsi,” ujar Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Presiden dalam sidang pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Senin (28/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa sebelum putusan MK tersebut, unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bisa dinyatakan terpenuhi meski hanya berupa kemungkinan (potential loss). Namun, dengan status sebagai delik materil, kini unsur itu harus dibuktikan benar-benar terjadi.
Ahmad juga menerangkan tahapan dalam analisis pembuktian, yaitu dengan metode kausalitas hukum (legal cause). Dua alat bantu yang digunakan dalam analisis ini adalah substantive and operative cause dan novus actus interveniens.
Contohnya, seseorang membuang tiga kantong sampah ke sungai. Tindakan ini memang salah, namun jika ternyata tidak menyebabkan pencemaran sungai, maka tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai penyebab utama dari akibat yang dilarang. Maka harus dianalisis apakah perbuatannya cukup substantif dan operatif menimbulkan akibat yang dilarang tersebut.
Sementara itu, novus actus interveniens merujuk pada peristiwa atau tindakan dari pihak lain yang dapat memutus hubungan kausal antara pelaku dan akibat. Misalnya, jika ada faktor dari luar atau perbuatan orang lain yang menyebabkan kerugian, maka tanggung jawab pidana pelaku bisa gugur.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa hubungan sebab-akibat harus jelas antara tindakan melawan hukum dan kerugian negara. Dalam konteks ini, doktrin kausalitas sangat penting digunakan.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan pengujian dalam Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi Nababan, mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline. Ia mengaku divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2013, namun diputus bersalah di tingkat kasasi dan dijatuhi pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Menurut Hotasi, tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakannya yang justru ditujukan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan. Ia menyebut bahwa fakta persidangan telah menunjukkan tindakan yang dilakukan adalah murni keputusan bisnis, tanpa keuntungan pribadi maupun konflik kepentingan. Namun, dalam penerapan pasal, ia dinilai bersalah hanya karena ada kerugian negara, tanpa melihat apakah ia memang dengan sengaja menyebabkan kerugian tersebut.
Dalam petitumnya, ia meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menyebut “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain…” tidak berlaku, kecuali dimaknai sebagai “dengan maksud merugikan keuangan negara”.
Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Syahril Japarin (mantan Dirut Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai PT Chevron), dan Nur Alam (mantan Gubernur Sultra). Mereka memohon agar ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menjerat pidana jika tidak terbukti ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK agar pasal-pasal tersebut diubah penafsirannya menjadi lebih spesifik dan terarah, misalnya hanya berlaku apabila ada unsur suap, gratifikasi, penggelapan, atau pemerasan.









