LAK DKI Jakarta Somasi Developer Meikarta, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp1 Miliar

Hukum876 Dilihat

HukumID | Jakarta — Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi melayangkan somasi kepada pihak developer Apartemen Meikarta terkait belum diserahkannya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen, meskipun unit telah dilunasi sejak tahun 2018.

Surat somasi dengan No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 dilayangkan pada Senin (30/7/2025) oleh Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum konsumen. Dalam pernyataannya, Zentoni menegaskan bahwa tindakan developer yang tidak kunjung menyerahkan SHMRS merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum setelah proses jual beli selesai dilakukan.

“Seharusnya, setelah konsumen melunasi pembayaran unit apartemen, maka secara hukum developer wajib menandatangani akta jual beli dan menyerahkan SHMRS kepada konsumen. Namun hal ini tidak dilaksanakan,” tegas Zentoni dalam keterangan persnya, Rabu, (30/7/2025).

Akibat dari kelalaian tersebut, konsumen yang diwakili oleh LAK DKI Jakarta menuntut pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan kepada developer, senilai Rp1.030.406.793 tanpa potongan apa pun.

Zentoni menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu tujuh kepada pihak developer untuk mengembalikan seluruh dana milik konsumen. Bila tidak dipenuhi, pihak LAK DKI Jakarta menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Langkah hukum ini diambil demi melindungi kepentingan konsumen yang telah dirugikan secara nyata akibat kelalaian developer,” ujar Zentoni.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak developer Apartemen Meikarta atas somasi yang dilayangkan.