HukumID | Palembang – Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Saripudin alias Dul (38), tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai wilayah Sumsel. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kanit IV Subdit III Jatanras, AKP Taufik Ismail, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan tanpa ada korban jiwa.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik YP Nainggolan (22) pada 28 April 2025. Saat itu, korban memarkir Honda Vario 125 merah bernopol BG-3238-JBP di teras rumah temannya di Komplek Kenten Sejahtera, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Beberapa saat kemudian, motor tersebut raib, sehingga korban membuat laporan polisi pada 2 Mei 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap Saripudin tak hanya mencuri di satu lokasi, tetapi juga di sejumlah TKP lain. Ia diketahui sebagai residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus serupa dan terlibat sedikitnya dalam lima laporan polisi lainnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit Honda Vario 125 merah dengan nomor rangka MH1JMC111SK592799 serta tiga unit motor lain yang masih dalam proses identifikasi. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan menelusuri barang bukti tambahan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegas AKP Taufik.









