HukumID | Depok — Persoalan konflik antar warga di Kluster Griya Tugu Asri, Kecamatan Cimanggis, Depok, belum menemukan titik terang. Tasrif M. Saleh selaku kuasa hukum sebagian warga mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga bermasalah pada tahun 2022.
Menurut keterangan, IMB tersebut awalnya diajukan untuk rumah tinggal, namun di lapangan bangunan yang berdiri justru diperuntukkan sebagai kafe. Lebih lanjut, pemohon IMB diketahui bukan warga kluster, melainkan beralamat di RW berbeda.
“Awalnya IMB untuk rumah tinggal, tapi di lapangan malah dibangun untuk kepentingan komersial. Ini jelas melanggar. Alamatnya beda RW, dan peruntukannya jelas berbeda. Kami juga memiliki bukti adanya open recruitment untuk karyawan kafe,” ujar Tasrif.
Persoalan memanas setelah terbit surat pemberitahuan dari Penjabat (PJ) Sekrearis Daerah (Sekda) Kota Depok yang dinilai memicu eskalasi. Surat itu disebut memberi akses bagi pemilik bangunan untuk masuk melalui jalur kluster, meskipun dinas perizinan telah menolak permohonan perubahan peruntukan bangunan.
“Surat PJ Sekda ini menurut saya tidak memiliki kekuatan hukum, sifatnya hanya pemberitahuan. Tapi isinya justru membuka pintu konflik. Dugaan saya, ada tekanan atau kepentingan tertentu yang mendorong keluarnya surat itu,” tegasnya.
Dinas perizinan sendiri telah memediasi dua kali antara pihak pemilik bangunan dan warga. Hasilnya, pemilik bersedia membatalkan rencana membuka kafe, namun tetap meminta akses jalan melalui kluster. Usulan ini ditolak sebagian warga karena dinilai berpotensi mengubah konsep kluster tertutup menjadi kawasan terbuka.
Dengan begitu, Tasrif mengaku siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.
“Kami sudah bersurat ke semua dinas, bahkan ke Gubernur. Kalau perlu, sampai pengadilan pun kami siap. Hak warga harus dilindungi,” tegasnya.
“Kalau Kang Dedi Mulyadi tahu persoalan ini secara utuh, saya yakin beliau akan tegas membongkar bangunan itu,” sambungnya menegaskan.
Ia berharap Pemkot Depok segera mengambil langkah tegas sebelum konflik melebar.
“Jangan biarkan persoalan ini berlarut. Setiap surat atau permohonan warga harus direspons demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.









