Tambang Ilegal & Siuna: Jaringan “Orang Besar” yang Mungkin Tak Tersentuh

Daerah548 Dilihat

HukumID | Banggai – Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI (15/08/2025) menyulut kembali perbincangan tentang siapa sebenarnya yang berada di balik bisnis tambang ilegal di Indonesia. Ketika angka 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara Rp 300 triliun diungkap, rakyat bukan hanya terkejut. Tapi mulai menghitung berapa di antaranya yang beroperasi dengan restu atau pembiaran dari “orang besar” di daerah?

Instruksi Presiden agar pasukan lintas provinsi diturunkan untuk menertibkan tambang ilegal justru menguatkan dugaan bahwa pembekingan ini bukan rumor. Karena bila aparat daerah bersih, tak perlu sampai meminjam pasukan dari luar.

Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini menjadi salah satu sorotan tak resmi. Di Desa Siuna, publik mencatat dugaan kuat perusakan mangrove oleh perusahaan lingkar tambang. Penimbunan laut yang disebut-sebut akan menjadi jetty menambah daftar indikasi pelanggaran. Aktivis lingkungan sudah bersuara, tapi proses hukum seperti berjalan di lorong gelap. Langkahnya terdengar, tapi arahnya tak jelas.

Bila pernyataan Presiden tentang tambang ilegal berlaku konsisten, seharusnya Siuna tidak luput dari penyisiran. Apalagi, ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung garis pantai, rumah bagi biota laut, dan penyerap karbon. Kerusakannya bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman ekologi dan ekonomi jangka panjang.

UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Mangrove sudah jelas memberi dasar hukum untuk menindak tegas perusak lingkungan. Bahkan, putusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu soal penyitaan kebun sawit ilegal, diakui Presiden tak pernah dieksekusi. Hal ini menjadi cermin bahwa penegakan hukum sering mati bukan karena kurang aturan, tapi karena kurang kemauan.

Jika ultimatum Presiden benar-benar dijalankan, rakyat menunggu langkah konkret di Banggai:

  • Apakah penegakan hukum akan masuk ke wilayah Siuna?
  • Apakah ada audit menyeluruh terhadap izin dan aktivitas perusahaan lingkar tambang di sana?
  • Apakah nama-nama besar yang disebut Presiden akan benar-benar terungkap, atau justru tetap menjadi “rahasia umum”?