HukumID | Banggai — Arahan keras Menteri Dalam Negeri, Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Kamis (14/8/2025), seolah menjadi cermin bagi kasus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% di Kabupaten Banggai.
Dalam rakor tersebut, Mendagri menegaskan bahwa pajak daerah harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Ia mengingatkan, sebelum Peraturan Daerah (Perda) diberlakukan, harus ada sosialisasi yang memadai, sehingga kebijakan tidak menjadi beban bagi warga berpenghasilan rendah.
“Surat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tetap menjaga wibawa. Pajak harus menyesuaikan kemampuan masyarakat, dan sebelum perda diberlakukan, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Namun, kasus PBJT 10% di Banggai justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan penelusuran, kebijakan ini lolos tanpa riuh penolakan publik bukan karena masyarakat setuju, melainkan karena tiga faktor utama:
- Minimnya Uji Publik
Proses penyusunan perda tidak diiringi forum diskusi terbuka yang melibatkan pedagang kecil, pelaku UMKM, atau kelompok rentan. Sosialisasi lebih banyak bersifat administratif. Pengumuman di papan pengumuman atau media terbatas yang praktis tak menyentuh basis masyarakat luas. - Diamnya Kelompok Berpengetahuan
Sejumlah pihak yang memahami hukum dan ekonomi memilih bungkam. Ada yang beralasan “tidak mau terlibat politik lokal”, ada pula yang mengaku khawatir akan kehilangan akses kerja sama dengan pemerintah daerah. Sikap diam ini memberi ruang lebar bagi kebijakan untuk berjalan tanpa koreksi berarti. - Kultur Takut Menentang
Pedagang kecil yang terdampak langsung enggan menyuarakan protes. Bukan karena tidak merasa keberatan, melainkan karena takut dianggap melawan pemerintah atau takut kehilangan lapak usaha yang selama ini bergantung pada izin setempat.
Arahan Mendagri soal peran aktif inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan perda juga terasa relevan. Dalam kasus Banggai, belum terlihat adanya evaluasi resmi dari inspektorat daerah terkait beban yang ditimbulkan PBJT 10% bagi masyarakat kecil.
Wagub Sulteng sendiri menegaskan pentingnya kajian mendalam setiap perda.
“Setiap peraturan harus melalui kajian hukum yang memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan berlaku, sebelum diajukan kepada gubernur,” ujarnya.
Pertanyaannya, apakah kajian terhadap PBJT 10% benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat Banggai?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perda bukan sekadar lembaran hukum yang sah secara administratif. Tanpa uji publik yang transparan, tanpa keberanian kritik dari pihak berpengetahuan, dan tanpa pengawasan yang tegas, kebijakan daerah berpotensi berubah menjadi beban ekonomi yang disahkan oleh hukum itu sendiri.









