Rakornas Hukum Lingkungan, Siuna Jadi Ujian Nyata Komitmen Pemerintah

Daerah768 Dilihat

HukumID | Banggai – Rakornas Penegakan Hukum Lingkungan yang digelar Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdas), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan pentingnya sinergi pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini digelar di Hotel Hyatt Regency, Sleman, Yogyakarta selama dua hari yakni 25—26 Juni 2025 lalu. Diikuti lebih dari 750 peserta dari seluruh Indonesia secara hybrid. Rakornas dibuka oleh Deputi Gakkum LH, Irjen. Pol. Rizal Irawan.

“Kolaborasi semacam ini harus ditiru di daerah. Pemerintah daerah perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat implementasi aturan lingkungan,” tegas Rizal Irawan dalam forum tersebut.

Di tengah lantang komitmen nasional itu, rakyat di daerah justru menyaksikan kontradiksi nyata. Salah satunya di Siuna, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Ekosistem mangrove di wilayah pesisir tersebut mengalami perusakan akibat aktivitas tambang nikel. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan dan PP No. 26/2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, mangrove dikategorikan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

Ironisnya, kerusakan itu kemudian “disiasati” dengan istilah pemindahan lokasi atau penanaman kompensasi. Padahal, para ahli lingkungan berulang kali menegaskan bahwa fungsi ekologis mangrove tidak dapat diganti hanya dengan menanam di lokasi lain. Mangrove melindungi pesisir dari abrasi. Menjadi habitat biota laut, sekaligus menyerap karbon. Kehilangan satu hektar mangrove berarti kehilangan fungsi perlindungan pesisir yang tidak tergantikan.

Kepala Pusdal LH, Eduward Hutapea, menyebut Rakornas ini momentum strategis untuk menyusun langkah konkret.

“Kami percaya bahwa melalui koordinasi yang harmonis dan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang,” ujarnya pada forum itu. Pernyataan ini kontras dengan kondisi di Siuna. Di mana koordinasi antar instansi dan komitmen hukum justru absen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Widi Hartanto, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat.

“Semakin tinggi partisipasi publik, semakin efektif pengawasan. Peran aktif warga sangat membantu kerja kami,” katanya dalam forum itu.

Tetapi dalam kasus Siuna, suara masyarakat yang menyaksikan langsung kerusakan mangrove justru terpinggirkan. Seolah dianggap gangguan bagi kepentingan ekonomi.

“Berhasilnya pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan hidup bukan sekedar aspek teknis. Namun diperlukan dukungan dan komitmen dari para Kepala Daerah dan Dinas terkait,” ujar Christriyoga dari Dinas LH Wonosobo pada forum itu.

Pesan ini seharusnya jadi cermin bagi para kepala daerah, termasuk di Banggai untuk berani menindak tegas pelanggaran lingkungan. Bukan sekadar meredam suara publik dengan solusi tambal-sulam.

Kasus Siuna kini menjadi batu uji. Apakah semangat Rakornas hanya berhenti sebagai jargon di podium, atau benar-benar diwujudkan dalam tindakan hukum di lapangan? Jika kerusakan mangrove terus dibiarkan dengan berbagai dalih teknis, rakyat berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.